Rabu, 27 April 2011

Pengertian dan Hukum Permintaan Serta Penawaran (Tugas 1)

A] Permintaan
adalah keinginan konsumen membeli suatu barang pada tingkat harga selama periode waktu tertentu. Macam-macam permintaan:
a. Permintaan efektif (efective demand)
b. Permintaan potensial (potensial demand)
c. Permintaan mutlak (absolute demand)

Hukum permintaan pada dasarnya merupakan hipotesa yang menjelaskan tentang pengaruh harga terhadap kegiatan permintaan. Bunyi hukum permintaan: “Jika harga barang atau jasa semakin rendah maka jumlah permintaan terhadap barng atau jasa tersebut cenderung meningkat dan sebaliknya jika haraga barang atau jasa meningkat maka jumlah permintaan barang atau jasa cenderung turun”.

B] Penawaran
Penawaran adalah jumlah barang yang produsen ingin tawarkan (jual) pada berbagai tingkat harga selama satu waktu tertentu. Berbeda dengan hukum permintaan, dalam hukum penawaran disebutkan bahwa “Kenaikan harga suatu barang atau jasa akan mengakibatkan meningkatkan kegiatan penawaran terhadap barang atau jasa tersebut. Sebaliknya, jika harga semakin rendah maka timbul kecenderungan terhadap barang atau jasa tersebut juga berkurang”.


Sumber :http://id.wikipedia.orghttp://oziekonomi.wordpress.comBuku Ekonomi Kelas 2 penerbit Erlangga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar